Rabu, 25 Desember 2019

Pengacara Resmi di Ponorogo

Kami adalah pengacara resmi di Ponorogo. Bagi yang ingin memastikan keberadaan letak kantor kami, Kantor kami tepat berada di Jalan Juanda Tonatan Ponorogo tepat berhadap-hadapan dengan Pengadilan Agama Ponorogo maupun Pengadilan Negeri Ponorogo.Sangat mudah dijangkau dan mudah dalam pelayanan, karena letak posisi kantor dengan Pengadilan sangat berdekatan. Hal ini penting karena akan memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi dan mendapatkan pelayanan prima.



Kantor kami terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Ponorogo maupun di Pengadilan Agama Ponorogo. Hal ini penting kami sampaikan kepada masyarakat Ponorogo, karena telah banyak masyarakat tertipu terhadap penawaran fiktif Oknum Pengacara yang banyak beredar di website-website mengaku sebagai Pengacara, dan mengkampanyekan mampu mengurus perkara baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan.

Di kantor kami dalam perkara Perdata khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perceraian melayani: 
  1. Permohonan Poligami atau Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Permohonan Wali adhol;
  3. Permohonan Dispensasi kawin bagi Calon Pengantin yang kurang umur;
  4. Permohonan Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. Permohonan Cerai talak;
  9. Gugatan perceraian atau Cerai Gugat;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
  23. Gugatan cerai TKW dari Luar negeri;


Selasa, 02 Juli 2019

Buisnes Legal Service

Kami adalah kelompok berdedikasi yang terdiri dari pengacara muda, yang berlokasi di Jakarta dan Madiun Indonesia. Pramadya Khairul A & Partners didirikan pada tahun 2010 dengan tujuan untuk mensintesis layanan hukum berstandar internasional dan keahlian lokal.
corporate law
Kami memiliki kedalaman dan luasnya pengalaman hukum dan pengetahuan hukum Indonesia untuk memahami masalah klien dan merumuskan solusi yang tepat.

Kami menyediakan layanan hukum untuk kebutuhan perusahaan dan individu. Visi kami adalah menjadi salah satu firma hukum terbaik di Indonesia, dan tidak pernah berhenti memperkaya pengetahuan kami untuk melayani klien kami dengan layanan hukum yang tepat. Klien adalah alasan utama kami untuk praktik hukum.

Perihal pelayanan dalam jasa hukum bisnis/perusahaan, kami menangani: kasus hukum seperti hak kekayaan intelektual (haki), sengketa antar perusahaan, sengketa bisnis, sengketa ketenagakerjaan, kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan serta fidusia, merger, akuisisi, konsolidasi perusahaan, klaim asuransi kerugian, sengketa paten, merek, hak cipta, sengketa waralaba, atau franchise, penanganan perkara pidana perusahaan, serta melakukan legal audit dan pembuatan legal opinion beserta contract drafting & analyzing dan hukum bisnis dan perusahaan, dan lain sebagainya.

For Legal Consultancy Please Contact Us : +62 812-1726-8887/081332880812
Office: Jalan raya Solo, Sukolilo, Jiwan, Madiun City, East Java, Indonesia

CARA MENGAJUKAN GUGATAN DI LUAR NEGERI


Akhir-akhir ini banyak SMS, WA Message dan Telepon yang masuk di Contact Centre Nomor Whatsapp dan telepon kantor advokat dan pengacara kami  di 081217268887 dan 081332880812, yang menanyakan sekaligus mengkonsultasikan tentang tata cara mengajukan Gugatan Perdata pada saat Penggugat berada di Luar negeri. beberapa pertanyaan yang masuk kemudian kami simpulkan sebagai berikut:
  1. Bagaimana tata cara mengajukan gugatan perdata, pada saat Penggugat berada di Luar Negeri?
  2. Apabila Saya memberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Advokat/pengacara, apakah Saya masih diwajibkan untuk hadir mengkuti persidangan?
  3. Berapa lama proses persidangan di Pengadilan?
  4. Bagaimana cara mengajukan Gugatan sesama Warga Negara Indonesia (WNI) sedangkan Penggugat dan Tergugat  sama-sama berada di Luar Negeri?
Kartu Nama Advokat Pramadya


Sebelum mengajukan gugatan, tentukan terlebih dahulu apakah anda yakin mengajukan gugatan sendiri, atau apabila ragu dengan kemampuan anda mengajukan gugatan, anda harus memerlukan Bantuan Hukum dari seorang Pengacara atau Advokat. Seorang Pengacara/ Advokat  dapat mewakili kepentingan para pihak dimanapun keberadaannya dengan dasar Surat Kuasa. Pembahasan mengenai surat kuasa akan dibahas di postingan yang lain.

Langkah selanjutnya adalah menentukan dimana gugatan diajukan. Hal ini berkaitan erat dengan kewenangan sebuah pengadilan mengadili suatu perkara (kompetensi). kompetensi dibagi menjadi 2, kompetensi absolut dan kompetensi relatif.

Misalnya perkara gugatan perceraian bagi orang yang beragama islam, Penggugat bertempat tinggal di Madiun, sedangkan Tergugat bertempat tinggal di Ponorogo, pengadilan mana yang berwenang apakah Pengadilan Agama Kabupaten Madiun atau Pengadilan Agama Ponorogo?

Berikut panduan singkat menentukan di pengadilan mana perkara gugat cerai diajukan. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah:
  1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989);
  2. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);
  3. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);
  4. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989).
Bahwa berdasarkan uraian singkat diatas, dapat diperoleh jawaban untuk menjawab pertanyaan nomor 1 (satu) yakni: berdasarkan Pasal 73 Ayat 2 UU No 7 tahun 1989, untuk gugatan yang mana Penggugat di luar negeri, caranya yang pertama adalah gugatan diajukan di tempat kediaman pihak Tergugat. Namun kemudian karena Penggugat prinsipal berada di luar negeri, harus menunjuk seorang kuasa yang mewakili Penggugat untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Pembahasan khusus mengenai surat kuasa akan penulis bahas pada bab yang lain. penulis menyarankan untuk menunjuk seorang Advokat guna mempermudah tekhnis mengajukan gugatan dari luar negeri.

Dasar hukum Anda memberi kuasa kepada Advokat diatur dalam:

  1. Pasal 73 UU tentang Peradilan Agama berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”
  2. Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), “pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.” 
  3. Pasal 142 ayat (2) KHI: “dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.”
  4. Pasal 6, Perma No 1 tahun 2016, ayat (1) yang berbunyi Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. lebih lanjut kemudian dalam ayat 6 diperjelas bagi para pihak yang mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; dapat diwakilkan oleh Kuasanya.
Berdasarkan Pasal di atas bisa dipahami bahwa Anda bisa memberi kuasa kepada Advokat untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan mewakili Anda di persidangan. Namun untuk kepentingan pemeriksaan, bila hakim merasa perlu, ia bisa memerintahkan Anda untuk datang hadir di persidangan.


Terkait surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi oleh pejabat kedutaan dimana Penggugat berada. hal sedemikian telah menjadi yurisprudensi sebagaimana dimaksud dalam  oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa:

keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

Putusan MA tersebut juga kemudian diikuti dan menjadi landasan bagi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ketika memutus suatu perkara. Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya antara lain menyatakan:

untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.”

Dari uraian diatas, diperoleh jawaban untuk pertanyaan nomor 2 (dua), sehingga anda dapat tidak menghadiri persidangan dengan cara menunjuk seorang wakil dengan surat kuasa yang dilegalisasi kedutaan setempat, Namun untuk kepentingan pemeriksaan, bila hakim merasa perlu, ia bisa memerintahkan Anda untuk datang hadir di persidangan.

Pertanyaan ketiga adalah berapa lama proses perkara perdata bisa diselesaikan? pertanyaan ini sebetulnya harus disederhanakan sebagai berikut, berapa lama proses pekara perdata diselesaikan di tingkat pertama dan tingkat banding? jawababnya dapat dilihat pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

Pokok-pokok Surat Edaran dimaksud antara lain:
  • Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung; 
  • Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung;
  • Ketentuan tenggang waktu tersebut tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Untuk efektifitas monitoring terhadap kepatuhan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu.
Pertanyaan selanjutnya adalah, Bagaimana cara mengajukan Gugatan sesama Warga Negara Indonesia (WNI) sedangkan Penggugat dan Tergugat  sama-sama berada di Luar Negeri?. 

secara umum Ada asas hukum yang berbunyi "Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut kemudian dikonkritkan dan diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal atau kediaman pihak tergugat.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), penerapan pasal tersebut tidaklah mutlak. Terdapat 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:

1.    Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
2.    Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
3.    Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
4.    Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
5.    Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
6.    Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
7.    Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).
Pasal 118 ayat (3) HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat (sebagaimana disebut dalam poin 4 di atas). Dan selanjutnya Ketua PN menyampaikan gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri.
Lebih jauh Sujatmiko menjelaskan, karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di Jakarta Pusat, maka pada umumnya gugatan terhadap tergugat yang berada di luar negeri, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon (contoh), pemanggilan tergugat juga akan melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian gugatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.
Ketentuan serupa dapat kita temui dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
lantas bagaimana apabila kedua-duanya berada di luar negeri, Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989).


Selasa, 12 Februari 2019

Pengacara Ponorogo



Kantor Pengacara / Hukum Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi;
Kantor Pengacara kami di Wilayah di Wilayah Kabupaten Ponorogo adalah:
Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Depan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo/Pengadilan Agama Ponorogo;





Via Google Map






https://www.google.co.id/maps/place/Kantor+Pengacara+Pramadya/@-7.8710574,111.4877048,15z/data=!4m2!3m1!1s0x0:0x673bd4c73af0d94?sa=X&ved=0ahUKEwi40f34yPTRAhXDNo8KHUp_CFwQ_BIIfTAO

Kantor Pengacara kami beralamatkan  di Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun adalah:
Jalan Raya Tiron Nglames KM 6 Tiron Madiun (depan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun)
Jalan Mastib 56 E Kota Madiun (Ruko Timur Stadion Kota Madiun);
Jalan Apel RT 12 RW 04 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Kantor Pengacara Kami di Wilayah Magetan adalah:
Jalan Raya Maospati-Magetan Desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro Magetan;
RT 3 RW 1 Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan

Contact Person: 081217268887 (Pramadya Khairul A, SH, MH) Whatsapp

Rabu, 19 April 2017

PENGACARA DI PONOROGO

Kantor Pengacara / Hukum Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.
  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi;
Kantor Pengacara kami di Wilayah di Wilayah Kabupaten Ponorogo adalah:
Kantor Pengacara kami beralamatkan  di Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun adalah:
  • Jalan Mastib 56 E Kota Madiun (Ruko Timur Stadion Kota Madiun);
  • Jalan Apel RT 12 RW 04 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Kantor Pengacara  kami beralamatkan   di Wilayah Ngawi  adalah:
  • Jalan Panjaitan 22 A, Desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi
Kantor Pengacara Kami di Wilayah Magetan adalah:
  • RT 3 RW 1 Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan
  • Jalan Raya Maospati Magetan, Sukomoro, Magetan;
Contact Person: 081217268887/08133-2880812 (Pramadya Khairul A, SH, MH) Whatsapp

Kamis, 24 Desember 2015

Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Tujuan dari pada perkawinan atau pernikahan adalah guna membentuk keluarga bahagia dan sejahtera. Namun dalam perjalanannya tidak jarang tujuan itu tidak tercapai yang disebabkan oleh banyak alasan dan factor. Alasan factor ekonomi dan factor selingkuh adalah alasan yang sering digunakan para pihak di Pengadilan dalam mengajukan Gugatan Perceraian. Selanjutnya dalam artikel ini mengkhusukan tata cara mengajukan Gugat Cerai. Apabila Anda (pihak Istri) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dimana Gugatan Diajukan?

Sebelum mengajukan gugatan, tentukan apakah anda yakin mengajukan gugatan sendiri, atau memerlukan Bantuan Hukum dari seorang Pengacara atau Advokat. Seorang Pengacara untuk dapat mewakili kepentingan para pihak memerlukan Surat Kuasa. Surat Kuasa bagi Para Pihak yang berada di Luar Negeri wajib dimintakan Stempel di Kedutaan setempat dimana para pihak berada. Misalnya di Taiwan, perlu ada stempel keduataan Taiwan.

Setelah hal tersebut ditentukan, langkah selanjutnya adalah menentukan dimana gugatan diajukan. Hal ini berkaitan erat dengan kewenangan sebuah pengadilan mengadili suatu perkara (kompetensi). Misalnya Penggugat beralamat di Madiun, sedangkan Tergugat di Ponorogo, pengadilan mana yang berwenang apakah Pengadilan Agama Kabupaten Madiun atau Pengadilan Agama Ponorogo?
Berikut panduan singkat menentukan di pengadilan mana perkara gugat cerai diajukan. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah:
  1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989);
  2. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);
  3. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);
  4. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989)
Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
  1. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
  2. suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
  3. suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  4. suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
  5. suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
  6. terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
  7. suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
  8. suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.
( Lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)

Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:
  1. Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135);
  2. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989);
  3. Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
 Surat-surat yang Harus Anda siapkan
  1. Surat Nikah asli;
  2. Foto kopi Surat Nikah  dibubuhi materai, kemudian dilegalisir;
  3. Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir;
  4. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.
Isi Surat Gugatan
  1. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
  2. Posita (dasar atau alasan gugat) Disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).
  3. Petitum (tuntutan hukum) Yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
BILA ANDA MASIH RAGU-RAGU KETIKA MENYUSUN GUGATAN PERCERAIAN, ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN SALAH SEORANG PENGACARA. FREE KONSULTASI HUBUNGI: 081217268887/ 081332880812 (Pramadya Khairul A, SH, MH/ADVOKAT-PENGACARA)

Pengacara di Madiun

Kantor Pengacara / Hukum/ Advokat  Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.
  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Madiun, Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas,Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya.
Kantor Advokat kami beralamatkan   di :
  1. Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo (Depan Pengadilan Agama Ponorogo atau Pengadilan Negeri Ponorogo) ;
  2. Jalan Mastib 56 E Kota Madiun (Ruko Timur Stadion Kota Madiun);
  3. Jalan Apel RT 12 RW 04 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
  4. Jalan Raya Maospati Magetan, Desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan;
Contact Person: 081217268887 (Pramadya Khairul A, SH, MH)

Pengacara Resmi di Ponorogo

Kami adalah pengacara resmi di Ponorogo. Bagi yang ingin memastikan keberadaan letak kantor kami, Kantor kami tepat berada di Jalan Juanda ...