Kamis, 24 Desember 2015

Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Tujuan dari pada perkawinan atau pernikahan adalah guna membentuk keluarga bahagia dan sejahtera. Namun dalam perjalanannya tidak jarang tujuan itu tidak tercapai yang disebabkan oleh banyak alasan dan factor. Alasan factor ekonomi dan factor selingkuh adalah alasan yang sering digunakan para pihak di Pengadilan dalam mengajukan Gugatan Perceraian. Selanjutnya dalam artikel ini mengkhusukan tata cara mengajukan Gugat Cerai. Apabila Anda (pihak Istri) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dimana Gugatan Diajukan?

Sebelum mengajukan gugatan, tentukan apakah anda yakin mengajukan gugatan sendiri, atau memerlukan Bantuan Hukum dari seorang Pengacara atau Advokat. Seorang Pengacara untuk dapat mewakili kepentingan para pihak memerlukan Surat Kuasa. Surat Kuasa bagi Para Pihak yang berada di Luar Negeri wajib dimintakan Stempel di Kedutaan setempat dimana para pihak berada. Misalnya di Taiwan, perlu ada stempel keduataan Taiwan.

Setelah hal tersebut ditentukan, langkah selanjutnya adalah menentukan dimana gugatan diajukan. Hal ini berkaitan erat dengan kewenangan sebuah pengadilan mengadili suatu perkara (kompetensi). Misalnya Penggugat beralamat di Madiun, sedangkan Tergugat di Ponorogo, pengadilan mana yang berwenang apakah Pengadilan Agama Kabupaten Madiun atau Pengadilan Agama Ponorogo?
Berikut panduan singkat menentukan di pengadilan mana perkara gugat cerai diajukan. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah:
  1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989);
  2. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);
  3. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);
  4. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989)
Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
  1. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
  2. suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
  3. suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  4. suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
  5. suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
  6. terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
  7. suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
  8. suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.
( Lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)

Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:
  1. Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135);
  2. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989);
  3. Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
 Surat-surat yang Harus Anda siapkan
  1. Surat Nikah asli;
  2. Foto kopi Surat Nikah  dibubuhi materai, kemudian dilegalisir;
  3. Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir;
  4. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.
Isi Surat Gugatan
  1. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
  2. Posita (dasar atau alasan gugat) Disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).
  3. Petitum (tuntutan hukum) Yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
BILA ANDA MASIH RAGU-RAGU KETIKA MENYUSUN GUGATAN PERCERAIAN, ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN SALAH SEORANG PENGACARA. FREE KONSULTASI HUBUNGI: 081217268887/ 081332880812 (Pramadya Khairul A, SH, MH/ADVOKAT-PENGACARA)

2 komentar:

  1. minta tolong saya mau urus surai cerai lewat pengacara , tapi saya tidak punya surat nikah

    BalasHapus
  2. The Best Slots Machines for You to Play for Real Money - Casino
    The best slot 야구분석 machines for you 스코어 사이트 to play for real money · Golden Lotus · 토토 사이트 중계 Buffalo King · Vegas Slots · Thunderkick 다파벳 · 우리바카라 LuckyLand Slots · Play Vegas Casino Slots · Mustang Gold

    BalasHapus

Pengacara Resmi di Ponorogo

Kami adalah pengacara resmi di Ponorogo. Bagi yang ingin memastikan keberadaan letak kantor kami, Kantor kami tepat berada di Jalan Juanda ...